Jumat, 07 Oktober 2011

Karakter bangsa indonesia menurut sejarah

Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo & Pemberontakan di Banten

Jumat 7 Desember 2007 pukul 00.40, Sejarawan dan Guru Besar Emeritus Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof. Dr. Aloysius Sartono Kartodirdjo meninggal dalam usia 86 tahun di RS Panti Rapih, Yogyakarta. Indonesia pun kembali berduka. Setelah kepergian sejarawan Ong Hok Ham, kembali kehilangan putra terbaiknya. 

Semasa hidupnya, Prof. Sartono mendedikasikan diri menggeluti sejarah Indonesia. Kehadirannya telah memberikan secercah perubahan dalam kancah intelektual sejarah Indonesia. Ia adalah wakil generasi baru guru sejarah Indonesia yang menerapkan metode penelitian modern pada lapangan studi sejarah. Ia dikenal sebagai perintis mazhab historiografi “sejarah lokal”, “sejarah dari dalam”, dan tinjauan “sejarah dari disiplin ilmu sosial”. 

Pemberontakan Petani Banten 1888
Menurut Prof. Sartono, bangsa Indonesia sebelum perang sebenarnnya memiliki etos nasionalime berupa rela berkorban. Salah satu contohnya adalah Pemberontakan Petani Banten pada tahun 1888 atau sering juga disebut dengan Geger Cilegon 1888. Peristiwa bersejarah itu menjadi bahan disertasinya: The Peasant’s Revolt of Banten in 1888, It’s Conditions, Course and Sequel: A Case Study of Social Movements in Indonesia yang memperoleh cum laude dari Universitas Amsterdam, Belanda tahun 1966. Studi ini menjadi referensi gerakan sosial dan petani di Indonesia. 

Menurutnya penulisan disertasi bertemakan gerakan sosial─dalam hal ini dilakukan oleh para petani yang dipimpin oleh Kyai Wasid dan Jaro Kajuruan─didorong oleh hasrat melancarkan protes terhadap penulisan sejarah Indonesia yang konvensional dan Neerlandosentris. Menurut M. Nursam, Sejarawan dan Penulis Buku Biografi Sartono Kartodirdjo, upaya yang dilakukan Prof. Sartono melalui social scientific approanch telah memberikan cahaya terang dan arah historiografi Indonesiasentris. Petani atau orang-orang kecil yang dalam sejarah konvensional menjadi non-faktor, dalam karya Prof. Sartono justru menjadi aktor sejarah. 

Pemberontakan Di Banten 
Banten memiliki sejarah pemberontakan yang panjang. Semenjak Kesultanan Banten sebagai pemegang otoritas politik dihapuskan oleh Willems Daendels, tercatat ada empat kali pemberontakan terhadap kolonialisme Belanda. Pertama, pada 1850 dipimpin oleh H. Wakhia. Kedua, pada 1888 yang dilakukan oleh (mayoritas) para petani di bawah komando H. Wasid dan Jaro Kajuruan─unsur jawara─. Ketiga, pada 13 November 1926di Menes, Kabupaten Pandeglang. Pemberontakan itu terjadi pukul satu malam, sekitar empatratus orang bersenjata bedil dan kelewang, sebagian besar mengenakan pakaian putih menyerbu kediaman Wedana Raden Partadiningrat. Keempat, terjadi pada 1945. Pemberontakan ini lebih merupakan pertanda kebebasan dari cengkraman kolonialisme. 

Dari sekian pemberontakan, ada satu pemberontakan yang cukup menggelitik, yaitu pemberontakan pada 13 November 1926. Pemberontakan ini dipimpin oleh tokoh Muslim-Komunis K.H. Achmad Chatib. Michael C. Williams dalam disertasi doktor menyebutnya sebagai pemberontakan komunis. Ini hal yang unik, bagaimana bisa pekikan Allahhu Akbarberkumandang di dalam sebuah pemberontakan komunis, sebuah ideologi yang dikenal anti-Tuhan. 

Ini adalah paradoks yang nyata. Ketika timbul pendapat bahwa tidak satu pun agama yang memendam resistensi mendalam terhadap komunisme selain Islam, sejarah membuktikan bahwa di Indonesia pendapat itu tidak selamanya benar. Sejarah itu telah mementahkan pernyataan JC. Bedding, pensiunan Residen Banten yang menulis surat untuk Gubernur Jenderal pada bulan Maret 1925, “Rakyat Banten sangat religius dan konservatif, sehingga komunisme tidak akan pernah berkembang di sini.“ 

Sejarah pemberontakan 1926 menjadi keunikan tersendiri. Peristiwa serupa juga terjadi di Silungkang (Sumatera Barat). Kedua daerah yang dikenal konservatif dan ortodok terhadap ajaran Islam, justru menjadi pusat perlawanan yang paling gigih dalam menentang kolonialisme. 

Prinsip Kebangsaan 
Bagi Prof. Sartono, dalam pembangunan bangsa, seorang sejarawan memiliki peranan penting dalam merekonstruksi sejarah nasional sebagai lambang identitas nasional. Prof. Sartono menawarkan lima prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak dapat ditawar jika sebuah bangsa ingin mencapai kondisi yang relatif mapan. Kelima prinsip itu adalah unity (persatuan dan kesatuan), liberty (kemerdekaan dan kebebasan), equality(persamaan hak), personality (identitas dan kebudayaan), dan performance (prestasi atau etos bangsa). 

Pemberontakan Petani Banten 1888─serta pemberontakan (atau lebih tepatnya perjuangan) rakyat di seluruh nusantara─adalah wujud amalan dari prinsip kebangsaan. 

Oleh karena itu, sebagai generasi yang hidup di alam kemerdekaan, sudah sepantasnya kita mengamalkan prinsip kebangsaan tersebut dengan berpijak pada nilai-nilai sejarah karena sejarah adalah cara kehidupan berpetuah kepada kita. Melupakan sejarah berarti menampik petuah kehidupan dan menutup pintu bagi masa depan. 
Kita memang telah kehilangan begawan sejarah Indonesia. Kepergiannya begitu menyengat, di tengah-tengah minimnya apresiasi bangsa ini terhadap sejarah─jika memang peduli tidak mungkin mengeluarkan kebijakan untuk menarik buku-buku sejarah (serupa dengan peristiwa orde baru)─. Tetapi kita harus yakin, meskipun Prof. Sartono telah tiada, pemikiran-pemikirannya tidak akan pernah lekang dan akan terus menyala menerangi perjalanan sejarah Indonesia. 

Sebagai insan yang hidup dari tiap bongkahan sejarah, saya ucapkan, selamat jalan Prof. Sartono ke pangkuan-Nya dengan damai!


Model kepahlawanan di Indonesia diartikan sebagai kemenangan secara fisik, karena perjalanan sejarah merebut kemerdekaan dilakukan dengan perjuangan dan peperangan.

Model tersebut berpengaruh besar dalam membentuk persepsi masyarakat di kemudian hari. Akhirnya sampai pada kesimpulan, bahwa pahlawan adalah orang-orang yang berjuang secara fisik. Hal itu semakin kuat ketika dilegalkan dalam bentuk Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, yang menyebutkan bahwa pahlawan adalah warga negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai dalam suatu tugas perjuangan untuk membela negara dan bangsa. Meskipun demikian, pahlawan bisa juga mereka yang masih hidup, yang tindak kepahlawanannya tidak ternoda sepanjang hidupnya. Namun, realitanya hanya mereka yang telah meninggal saja yang diakui resmi sebagai pahlawan.
Kalangan seniman menilai definisi tersebut terlalu konservatif dan tidak faktual. Sehingga perlu aktualisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan sekarang. Mereka beranggapan bahwa pahlawan itu tanpa batas dan ukuran, siapapun bisa jadi pahlawan. Bahkan konkretnya bisa sangat sederhana dan dalam ruang lingkup yang kecil sekalipun pahlawan bisa hadir.

“Pahlawan adalah orang yang mau mengorbankan sedikit waktu atau sepenuhnya untuk kepentingan orang lain. Pahlawan bisa saja dalam batasan sekitar kampung, rumah atau kantor. Misalnya masuk kantor tepat waktu, tidak korupsi meski di kanan dan kirinya koruptor, menurut saya itu pahlawan. Arti pahlawan bisa kecil dan bisa besar. Kalau istri saya yang ngomong, pasti saya pahlawannya. Kalau pak Lurah, pasti ukuran kelurahan,” kata Slamet Rahardjo Djarot, chairman Teater Populer Foundation.

Komposer kenamaan, pemilik sekolah musik Al Farabi, Dwiki Dharmawan berpendapat, “Pahlawan menurut saya dengan segala kapasitas dan kemampuannya adalah seseorang yang berbuat dan bermanfaat bagi orang banyak. Bukan mementingkan diri sendiri, bukan sukses sendiri. Sehingga orang banyak mengalami suatu perubahan atau dorongan positif sehingga ada perbaikan. Minimal lingkungan sekitarnya, misalnya RT.”

Sementara itu, ilustrasi menarik tentang kepahlawanan diceritakan aktor senior sekaligus sutradara film, Dedy Mizwar yang akrab disapa Pak Haji, lewat garapan film Naga Bonar Jadi II yang hobi sepakbola, “Jangan kau bermimpi jadi pahlawan dalam mencetak gol ke gawang lawan! sebab kau penjaga gawang! Jaga saja baik-baik gawangmu jangan sampai kemasukkan bola, kau sudah sangat berjasa. Sedangkan kalau kau penyerang, seranglah lawanmu terus sampai kakimu putus! Tapi, kalau temanmu di belakang minta tolong maka kau bantulah.”

Dalam perkembangan berikutnya, bangsa ini ternyata hanya menilai kepahlawanan dari sesuatu yang riil dan dapat diukur seperti fisik, data-data, popularitas dan massa. Sementara kepahlawanan model sosial lebih sulit untuk punya ukuran yang baku sehingga tidak mendapat perlakuan yang sama. Kemenangan tim olimpiade fisika Indonesia merupakan contohnya, dimana sebelum menjadi pemenang jarang sekali mendapat perhatian, tapi setelah menjadi juara responnya langsung tinggi, itu pun atas dorongan dunia sains internasional. Ini membuktikan bahwa negara tidak menghormati dan menghargai budaya proses, kerja keras, dan pengorbanan. Yang bangsa ini lihat hanya out put atau hasil akhir saja, sehingga model-model kepahlawanan tidak berkembang dan beragam.

“Dalam bulutangkis misalnya ketika kita tidak bisa mencapai gelar juara hanya juara 2 pasti akan dikritik habis. Yayuk Basuki mampu menjadi 40 besar dunia seharusnya diapreciatepositif. Karena tugas menjadi peringkat 1 dunia bukan tugasnya kembali tetapi tugas penerusnya, dia sudah layak menjadi pahlawan dengan membuka jalan bagi juniornya. Artinya, pahlawan yang diberi penghargaan jangan hanya yang menonjol saja sehingga tidak merata. Mana penghargaan pemerintah terhadap guru-guru yang mengajarkan baca-tulis di pedalaman, yang membuka jalan untuk keluar dari kebodohan? Hal ini menjadi penting karena bagian terkecil dari bangsa inilah yang menentukan nilai-nilai kepahlawanan dengan model-modelnya,” ujar ketua Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), Garin Nugroho.

“Bangsa ini telah mematikan model-model kepahlawanannya sendiri. Hal ini terbukti karena seluruh model-model kepahlawanan yang layak dijadikan acuan justru setelah berhasil di luar negeri, artinya bangsa lain lebih dulu dan lebih menghargai hasil karya para model tersebut. Definisi pahlawan bagi bangsa ini adalah kemenangan bersifat fisik, materi, populer, dan didukung massa,” tambahnya.

Tidak akan ada pertumbuhan ekonomi dan sosial dari suatu bangsa tanpa ada nilai kepahlawanan di dalam masyarakatnya dalam berbagai bentuk modelnya. Karena kepahlawanan memiliki suatu impian, dorongan atau motivasi, ada cara atau jalan untuk mencapai tujuannya, ada contoh atau sampel yang dapat ditiru atau inspirasi, dan menjadi suatu cita-cita yang ingin diwujudkan. Hal ini menjadi dorongan yang besar di dalam masyarakat, sehingga bangsa tersebut akan berkembang.

Yang menjadi penyebab utama model kepahlawanan “kekuatan fisik” masih menghuni pola pikir masyarakat adalah tidak terjadi transformasi nilai-nilai kepahlawanan dari kekuatan fisik (militer, red) ke bentuk profesionalisme. “Memang dilematik, karena transformasi nilai-nilai kepahlawanan dari militer ke dalam bentuk profesionalisme tidak terjadi, dikarenakan tidak adanya character building di bangsa ini. Tidak terjadi penghormatan terhadap prestasi dan terhadap proses. Ini menyebabkan transformasi nilai-nilai kepahlawanan ke model-model kepahlawanan yang lain tidak berkembang, seperti kepahlawanan sosial, religius, ekonomi, bidang disiplin ilmu tertentu seperti penemu, kepahlawanan terhadap kreativitas, dan sebagainya,” ujar Garin.

Agar bangsa ini tidak kehilangan nilai-nilai kepahlawanan, maka perlu diupayakan sebuah solusi konkret yang cocok dengan situasi dan kondisi kehidupan saat ini. Sebuah metode yang bisa diapresiasi oleh khalayak, khususnya generasi muda bangsa, yaitu dengan memanfaatkan media populer yang paling digandrungi masyarakat, televisi, karena televisi memiliki kekuatan dahsyat dalam proses sosialisasi nilai-nilai kepahlawanan. Namun, sayang televisi sekarang lebih mengejar rating dan keuntungan semata. Keprihatinan itu dilontarkan Garin, “Televisi sekarang masih melihat segala sesuatunya dari popularitas dan materi. Apakah dapat meningkatkan rating atau oplah dan sebagainya. Tidak ada tanggungjawab sebagai sarana membangun bangsa secara keseluruhan. Hal ini mengkhawatirkan karena media merupakan cerminan dari kehidupan suatu bangsa.”

Hal senada juga diamini oleh Dwiki Dharmawan, “Industri populer saat ini telah merusak tatanan nilai-nilai kepahlawanan. Jadi, menurut saya TV itu racun dan tamu yang tak diundang. Oleh karena itu, pemerintah berperan penting dalam menyelamatkan generasi bangsa. Upaya konkret yang bisa diupayakan dalam mensosialisasikan nilai-nilai kepahlawanan yaitu melalui media televisi dengan menyiapkan channel khusus yang ngetrend, yang mau dilirik anak muda. Atau bisa juga bekerja sama dengan TV-TV swasta.”

“Yang harus dilakukan saat ini adalah memperkuat keteladanan dari pahlawan pada generasi muda, tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah tapi dari sudut entertainment yang membuat mereka bisa education and leasure, yaitu melalui visualisasi kepahlwanan. Seperti membuat seri film animasi tentang Patimura, Sisingamangaraja, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Pangeran Hasanuddin, dan Jenderal Sudirman,” imbuhnya konkret.

Sementara itu, Garin mengusulkan perlunya sebuah organisasi yang mau dan mampu berkonsentrasi dalam kepahlawanan. “Melalui sistem pendidikan berbangsa secara utuh, mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi diberikan nilai-nilai kepahlawanan yang beragam. Pemerintah membangun organisasi-organisasi yang memiliki kemampuan reward terhadap proses-proses kepahlawanan.

Majalah FIGUR Edisi VII/November 2007



cuplikan dalam
hendrifisnaeni.blogspot.com

Budaya Birokrasi Feodal Indonesia

Diktum sejarah menjelaskan, “masa kini adalah produk dari masa lampau”. Begitu pula dengan perjalanan sejarah birokrasi di Indonesia. Dinamika birokrasi di Indonesia merupakan mata-rantai yang berkesinambungan. Selalu saja terdapat pengaruh jaman dalam proses terbentuknya birokrasi baru. Namun, sisa-sisa dari birokrasi masa lalu selalu tercermin dalam birokrasi masa kini.

Akar budaya birokrasi di Indonesia dipengaruhi oleh ideologi dan struktur perpolitikan penguasa pada setiap jaman, mulai dari jaman kerajaan-kerajaan, kolonial, pasca kemerdekaan, (Orde Lama), Orde Baru, dan reformasi.

Sejarawan Anhar Gonggong menjelaskan, kerajaan-kerajaan di Indonesia pada umumnya memiliki sistem birokrasi yang sama yaitu birokrasi feodal. Antara pemegang kekuasaan dan gejala kekuasaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang nyata. “Karena itu, birokrasi dianggap berpusat pada si pemegang kekuasaan, dan struktur birokrasi menggantung dalam bentuk “jaringan vertikal” yang saling bersaingan untuk memperoleh perlindungan pribadi dari pemegang kekuasaan. Hal itu mempunyai kaitan erat dengan munculnya patrimonial, yaitu adanya ikatan pada sistem kesetiaan hubungan pribadi yang hirarki dan otoriter,” ujarnya.

Dalam sudut pandang sosial budaya, menurut Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI, Achmad Fedyani Saifuddin, birokrasi seperti ini disebut birokrasi tradisional, yaitu pengorganisasian lokal pada masa lampau yang berbasis pada kekerabatan. Pengorganisasian semacam ini hingga kini masih dipertahankan, seperti Kesultanan Yogyakarta, Surakarta, dan Solo. 

Pada abad ke-16, tepatnya tahun 1511 Portugis masuk ke Indonesia, kemudian disusul oleh VOC Belanda pada tahun 1596 di Banten. Hubungan kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan Belanda pada mulanya mempunyai status yang sederajat. Namun pada abad ke-18 terjadi pergeseran, kedudukan kerajaan-kerajaan berada di bawah penguasa kolonial Belanda. Akibat dari pergeseran kekuasaan itu, terjadilah posisi aparatur birokrasi tradisional menjadi agen kolonial Belanda, yang bekerja untuk mengeksploitasi rakyat. Di satu pihak kelihatannya Belanda masih menghormati para bangsawan (birokrasi tradisional), namun di pihak lain birokrat tradisional hanyalah pelaksana di bawah pemerintah kolonial Belanda.

“Pada masa itu, para birokrat diberikan fasilitas dan jaminan hidup yang bagus. Sehingga mereka bekerja penuh kepada kolonial Belanda. Dapat diduga bahwa pada masa kolonial itulah birokrasi berjalan efektif untuk kepentingan pemerintah kolonial,” tandas Fedyani.

Hubungan birokrasi tadisional dengan pemerintah kolonial Belanda membawa akibat pertama, adanya perlawanan rakyat yang tertindas terhadap birokrasi tradisional (sebagai agen kolonial). Kedua, dikenalnya sistem kolonial yang berupa monopoli dan sistem ekonomi kapitalisme. Munculnya pengusaha-penguasa atau penguasa-pengusaha (tumbuh subur di jaman Orde Baru), merupakan kelanjutan dari pengaruh kolonial. 

Potret birokrasi di Indonesia tidak pernah terlepas dari pengaruh politik praktis. Memasuki awal kemerdekaan, birokrasi telah menjadi objek dan alat politik. Menurut Fedyani, pemerintahan Sukarno pada era Demokrasi Parlementer tahun 1950-an, sistem kepartaian menggunakan multipartai. Partai politik (parpol) tampil sebagai aktor sentral dalam sistem politik Indonesia. Sehingga birokrasi menjadi objek pertarungan kepentingan dan arena perlombaan pengaruh parpol. Meski demikian, birokrasi Orde Lama masih mewarisi birokrasi jaman kolonial. “Saya melihat birokrasi yang dipraktikan Sukarno mengadopsi pemerintahan Hindia Belanda. Sifatnya juga sama yaitu otoritarian,” jelasnya. 

Sistem kepartaian dengan multipartai ternyata menimbulkan gejolak politik. Untuk meredamnya, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Sistem pemerintahan pun mengalami perubahan ke era Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Anhar mengungkapkan, perubahan itu tidak menghasilkan perubahan mendasar kecuali perubahan peta kekuatan politik. “Pergeseran politik saat itu ditandai tiga konteks: pertama, peranan parpol mulai termarjinalkan. Kedua, menonjolnya figur Presiden Sukarno sebagai “patron kekuasaan”. Ketiga, masuknya kekuatan militer secara resmi ke pentas politik,” terang Anhar.

Penyebab marjinalisasi parpol dalam era Orde Lama tidak terlepas dari sentimen Sukarno dan militer. Stigma negatif terhadap parpol sebagai biang instabilitas (isu yang dipertajam oleh rezim Orde Baru yang lahir kemudian) merupakan senjata ampuh dalam proses penyingkiran parpol. Kecuali PKI saat itu satu-satunya partai yang dapat menarik keuntungan karena kedekatannya dengan Presiden Sukarno. Namun, dalam realitasnya justru yang terjadi adalah pergulatan politik Segi Tiga (Soekarno, PKI, dan militer). Puncak konflik politik yang terjadi pada masa Orde Lama adalah meletusnya pemberontakan G-30-S PKI pada tahun 1965.

Peralihan ke era Orde Baru (1966-1998) ditandai dua hal, pertama, kekuatan politik berubah dari pertarungan antarparpol dan politisi sipil ke pola dominasi militer dan Golongan Karya (Golkar). Kedua, proses marjinalisasi parpol secara umum yang terus berjalan seiring dengan tampilnya unsur kekuatan militer yang kian memantapkan posisi sebagai aktor sentral. 

Kelahiran Orde Baru merupakan buah kemenangan militer dengan politik representasinya yang terpusat pada sosok Jenderal Soeharto. Hal ini yang menjadi penyebab militer di masa Orde Baru dengan jalan terbuka lebar berhasil mendominasi struktur birokrasi, termasuk memperalatnya sebagai sarana represif untuk membungkam setiap gerakan kritis mahasiswa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Selama masa pemerintahan Orde Baru, birokrasi benar-benar sempurna menjadi alat politik Presiden Soeharto. Mirip rezim kolonial Belanda dalam memanipulasi aparat birokrasi tradisional atau kalangan pangreh praja yang diintegrasikan ke dalam struktur kolonialisme. Demikian pula dengan korps pegawai negeri juga diintegrasikan sebagai mesin politik negara korporatik-otoritarian oleh rezim Orde Baru. 
Tindakan institusionalisasi itu dimulai lewat Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri di awal Orde Baru, dan berikut disempurnakan dengan Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) lewat Kepres No. 82/1972. Menurut Anhar, Melalui jalan itulah, aparat birokrasi secara massif dimobilisasi untuk kepentingan politik rezim, termasuk sebagai pendukung kekuatan politik “kuda troya” (Golkar, red) sekaligus sebagai basis konstituen aktual di setiap pemilihan umum (pemilu) yang hanya bertujuan melanggengkan status quo rezim. 

Tidak heran, setelah keruntuhan Orde Baru tahun 1998, berkembang tuntutan luas dari publik bagi penegakan netralisasi politik birokrasi. Masalahnya, berbagai langkah reformasi birokrasi pasca Orde Baru tersebut terganjal faktor real politics. Tampaknya birokrasi tetap juga sulit untuk melepaskan diri dari belenggu politik praktis. 

Memasuki era reformasi, ada dorongan untuk membangun suatu birokrasi baru yang demokratis dan modern. Menurut Fedyani, birokrasi modern adalah unsur budaya asing yang “diimpor”, sehingga proses penyesuaian dengan kondisi sifat dasar masyarakat kita yang berakar tradisional dan majemuk mengalami kesulitan. Di samping itu, penerapan birokrasi modern berhadapan dengan ketidaksiapan masyarakat karena tidak mendapatkan pendidikan politik mengenai birokrasi pemerintahan yang baik.
Fedyani menambahkan, percampuran antara budaya birokrasi tradisional yang masih melekat dengan budaya birokrasi moderen disebut “percampuran gamang”. “Istilah-istilah seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan modern, yang merupakan istilah birokrasi modern, belum operasional betul di dalam masyarakat kita. Padahal di pihak lain birokrasi modern adalah tuntutan bagi masyarakat modern,” ungkap Fedyani.

“Percampuran gamang” tersebut mengakibatkan budaya, lingkungan, dan struktur birokrasi tetap mencerminkan birokrasi jaman pendahulunya, yaitu birokrasi tradisional. Tika Bisono, Psikolog menjelaskan, role model birokrasi yang dikembangkan hingga saat ini adalah sistem kerajaan. “Titah pemimpin adalah raja, masyarakat adalah abdi. Konsep itu filosofinya the king can do no wrong (raja tidak pernah melakukan kesalahan, red), tidak bisa dikritik,” tegas Managing Director Tibis Sinergi ini. Ia mengkhawatirkan, jika nilai itu terus dikembangkan maka bangsa ini akan kerdil dalam percaturan dunia. 

Istilah budaya birokrasi jaman kerajaan yang dimaksud saat ini berupa kesanggupan seorang Raja (atasan) untuk menyediakan atau memberikan kursi, jabatan, serta pekerjaan bagi abdinya (bawahannya) dengan imbal-jasa bawahan harus memberikan loyalitas serta dedikasinya pada pemberi jabatan atau pekerjaan, melalui bentuk-bentuk upeti, amplop, maupun “kesenangan”.

Sistem birokrasi seperti itu semakin memperburuk birokrasi kita. Sistem sosio-politik yang tengah beroperasi di Indonesia bukan sistem yang demokratis, melainkan sistem kekuasaan yang hanya dimiliki oleh oligarki pejabat tinggi yang dapat menentukan nasib seorang bawahan (elite capture). Kemudian, sistem sosio-ekonomi yang juga tengah berlangsung adalah sistem yang penuh akan kolusi-nepotisme dengan memanfaatkan uang (money-talk) serta korupsi (money-politics). Tika menceritakan pengalamannya, “saya punya teman orang Jerman, dia baru tinggal satu tahun di Indonesia. Tatapi, dia sudah tahu nilai-nilai yang berkembang dalam birokrasi kita, yaitu ‘kamu kenal siapa?’ dan ‘kamu bisa kasih apa?”.

Birokrasi ibarat dua sisi mata uang. Walaupun dalam banyak hal sering menimbulkan masalah, akan tetapi menjadi institusi modern yang sulit ditolak keberadaannya, karena birokrasi juga solusi. Kapan birokrasi menjadi solusi? Menurut Tika, ketika birokrasi dapat memberikan nilai-nilai berupa kearifan, kebijaksanaan, pengayoman, pelayanan, dan pendampingan. 

Majalah FIGUR Edisi XVIII/Oktober 2007

Budaya Birokrasi Feodal Indonesia

Diktum sejarah menjelaskan, “masa kini adalah produk dari masa lampau”. Begitu pula dengan perjalanan sejarah birokrasi di Indonesia. Dinamika birokrasi di Indonesia merupakan mata-rantai yang berkesinambungan. Selalu saja terdapat pengaruh jaman dalam proses terbentuknya birokrasi baru. Namun, sisa-sisa dari birokrasi masa lalu selalu tercermin dalam birokrasi masa kini.

Akar budaya birokrasi di Indonesia dipengaruhi oleh ideologi dan struktur perpolitikan penguasa pada setiap jaman, mulai dari jaman kerajaan-kerajaan, kolonial, pasca kemerdekaan, (Orde Lama), Orde Baru, dan reformasi.

Sejarawan Anhar Gonggong menjelaskan, kerajaan-kerajaan di Indonesia pada umumnya memiliki sistem birokrasi yang sama yaitu birokrasi feodal. Antara pemegang kekuasaan dan gejala kekuasaan dipandang sebagai suatu kesatuan yang nyata. “Karena itu, birokrasi dianggap berpusat pada si pemegang kekuasaan, dan struktur birokrasi menggantung dalam bentuk “jaringan vertikal” yang saling bersaingan untuk memperoleh perlindungan pribadi dari pemegang kekuasaan. Hal itu mempunyai kaitan erat dengan munculnya patrimonial, yaitu adanya ikatan pada sistem kesetiaan hubungan pribadi yang hirarki dan otoriter,” ujarnya.

Dalam sudut pandang sosial budaya, menurut Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI, Achmad Fedyani Saifuddin, birokrasi seperti ini disebut birokrasi tradisional, yaitu pengorganisasian lokal pada masa lampau yang berbasis pada kekerabatan. Pengorganisasian semacam ini hingga kini masih dipertahankan, seperti Kesultanan Yogyakarta, Surakarta, dan Solo. 

Pada abad ke-16, tepatnya tahun 1511 Portugis masuk ke Indonesia, kemudian disusul oleh VOC Belanda pada tahun 1596 di Banten. Hubungan kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan Belanda pada mulanya mempunyai status yang sederajat. Namun pada abad ke-18 terjadi pergeseran, kedudukan kerajaan-kerajaan berada di bawah penguasa kolonial Belanda. Akibat dari pergeseran kekuasaan itu, terjadilah posisi aparatur birokrasi tradisional menjadi agen kolonial Belanda, yang bekerja untuk mengeksploitasi rakyat. Di satu pihak kelihatannya Belanda masih menghormati para bangsawan (birokrasi tradisional), namun di pihak lain birokrat tradisional hanyalah pelaksana di bawah pemerintah kolonial Belanda.

“Pada masa itu, para birokrat diberikan fasilitas dan jaminan hidup yang bagus. Sehingga mereka bekerja penuh kepada kolonial Belanda. Dapat diduga bahwa pada masa kolonial itulah birokrasi berjalan efektif untuk kepentingan pemerintah kolonial,” tandas Fedyani.

Hubungan birokrasi tadisional dengan pemerintah kolonial Belanda membawa akibat pertama, adanya perlawanan rakyat yang tertindas terhadap birokrasi tradisional (sebagai agen kolonial). Kedua, dikenalnya sistem kolonial yang berupa monopoli dan sistem ekonomi kapitalisme. Munculnya pengusaha-penguasa atau penguasa-pengusaha (tumbuh subur di jaman Orde Baru), merupakan kelanjutan dari pengaruh kolonial. 

Potret birokrasi di Indonesia tidak pernah terlepas dari pengaruh politik praktis. Memasuki awal kemerdekaan, birokrasi telah menjadi objek dan alat politik. Menurut Fedyani, pemerintahan Sukarno pada era Demokrasi Parlementer tahun 1950-an, sistem kepartaian menggunakan multipartai. Partai politik (parpol) tampil sebagai aktor sentral dalam sistem politik Indonesia. Sehingga birokrasi menjadi objek pertarungan kepentingan dan arena perlombaan pengaruh parpol. Meski demikian, birokrasi Orde Lama masih mewarisi birokrasi jaman kolonial. “Saya melihat birokrasi yang dipraktikan Sukarno mengadopsi pemerintahan Hindia Belanda. Sifatnya juga sama yaitu otoritarian,” jelasnya. 

Sistem kepartaian dengan multipartai ternyata menimbulkan gejolak politik. Untuk meredamnya, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Sistem pemerintahan pun mengalami perubahan ke era Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Anhar mengungkapkan, perubahan itu tidak menghasilkan perubahan mendasar kecuali perubahan peta kekuatan politik. “Pergeseran politik saat itu ditandai tiga konteks: pertama, peranan parpol mulai termarjinalkan. Kedua, menonjolnya figur Presiden Sukarno sebagai “patron kekuasaan”. Ketiga, masuknya kekuatan militer secara resmi ke pentas politik,” terang Anhar.

Penyebab marjinalisasi parpol dalam era Orde Lama tidak terlepas dari sentimen Sukarno dan militer. Stigma negatif terhadap parpol sebagai biang instabilitas (isu yang dipertajam oleh rezim Orde Baru yang lahir kemudian) merupakan senjata ampuh dalam proses penyingkiran parpol. Kecuali PKI saat itu satu-satunya partai yang dapat menarik keuntungan karena kedekatannya dengan Presiden Sukarno. Namun, dalam realitasnya justru yang terjadi adalah pergulatan politik Segi Tiga (Soekarno, PKI, dan militer). Puncak konflik politik yang terjadi pada masa Orde Lama adalah meletusnya pemberontakan G-30-S PKI pada tahun 1965.

Peralihan ke era Orde Baru (1966-1998) ditandai dua hal, pertama, kekuatan politik berubah dari pertarungan antarparpol dan politisi sipil ke pola dominasi militer dan Golongan Karya (Golkar). Kedua, proses marjinalisasi parpol secara umum yang terus berjalan seiring dengan tampilnya unsur kekuatan militer yang kian memantapkan posisi sebagai aktor sentral. 

Kelahiran Orde Baru merupakan buah kemenangan militer dengan politik representasinya yang terpusat pada sosok Jenderal Soeharto. Hal ini yang menjadi penyebab militer di masa Orde Baru dengan jalan terbuka lebar berhasil mendominasi struktur birokrasi, termasuk memperalatnya sebagai sarana represif untuk membungkam setiap gerakan kritis mahasiswa maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Selama masa pemerintahan Orde Baru, birokrasi benar-benar sempurna menjadi alat politik Presiden Soeharto. Mirip rezim kolonial Belanda dalam memanipulasi aparat birokrasi tradisional atau kalangan pangreh praja yang diintegrasikan ke dalam struktur kolonialisme. Demikian pula dengan korps pegawai negeri juga diintegrasikan sebagai mesin politik negara korporatik-otoritarian oleh rezim Orde Baru. 
Tindakan institusionalisasi itu dimulai lewat Korps Karyawan Pemerintah Dalam Negeri di awal Orde Baru, dan berikut disempurnakan dengan Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) lewat Kepres No. 82/1972. Menurut Anhar, Melalui jalan itulah, aparat birokrasi secara massif dimobilisasi untuk kepentingan politik rezim, termasuk sebagai pendukung kekuatan politik “kuda troya” (Golkar, red) sekaligus sebagai basis konstituen aktual di setiap pemilihan umum (pemilu) yang hanya bertujuan melanggengkan status quo rezim. 

Tidak heran, setelah keruntuhan Orde Baru tahun 1998, berkembang tuntutan luas dari publik bagi penegakan netralisasi politik birokrasi. Masalahnya, berbagai langkah reformasi birokrasi pasca Orde Baru tersebut terganjal faktor real politics. Tampaknya birokrasi tetap juga sulit untuk melepaskan diri dari belenggu politik praktis. 

Memasuki era reformasi, ada dorongan untuk membangun suatu birokrasi baru yang demokratis dan modern. Menurut Fedyani, birokrasi modern adalah unsur budaya asing yang “diimpor”, sehingga proses penyesuaian dengan kondisi sifat dasar masyarakat kita yang berakar tradisional dan majemuk mengalami kesulitan. Di samping itu, penerapan birokrasi modern berhadapan dengan ketidaksiapan masyarakat karena tidak mendapatkan pendidikan politik mengenai birokrasi pemerintahan yang baik.
Fedyani menambahkan, percampuran antara budaya birokrasi tradisional yang masih melekat dengan budaya birokrasi moderen disebut “percampuran gamang”. “Istilah-istilah seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan modern, yang merupakan istilah birokrasi modern, belum operasional betul di dalam masyarakat kita. Padahal di pihak lain birokrasi modern adalah tuntutan bagi masyarakat modern,” ungkap Fedyani.

“Percampuran gamang” tersebut mengakibatkan budaya, lingkungan, dan struktur birokrasi tetap mencerminkan birokrasi jaman pendahulunya, yaitu birokrasi tradisional. Tika Bisono, Psikolog menjelaskan, role model birokrasi yang dikembangkan hingga saat ini adalah sistem kerajaan. “Titah pemimpin adalah raja, masyarakat adalah abdi. Konsep itu filosofinya the king can do no wrong (raja tidak pernah melakukan kesalahan, red), tidak bisa dikritik,” tegas Managing Director Tibis Sinergi ini. Ia mengkhawatirkan, jika nilai itu terus dikembangkan maka bangsa ini akan kerdil dalam percaturan dunia. 

Istilah budaya birokrasi jaman kerajaan yang dimaksud saat ini berupa kesanggupan seorang Raja (atasan) untuk menyediakan atau memberikan kursi, jabatan, serta pekerjaan bagi abdinya (bawahannya) dengan imbal-jasa bawahan harus memberikan loyalitas serta dedikasinya pada pemberi jabatan atau pekerjaan, melalui bentuk-bentuk upeti, amplop, maupun “kesenangan”.

Sistem birokrasi seperti itu semakin memperburuk birokrasi kita. Sistem sosio-politik yang tengah beroperasi di Indonesia bukan sistem yang demokratis, melainkan sistem kekuasaan yang hanya dimiliki oleh oligarki pejabat tinggi yang dapat menentukan nasib seorang bawahan (elite capture). Kemudian, sistem sosio-ekonomi yang juga tengah berlangsung adalah sistem yang penuh akan kolusi-nepotisme dengan memanfaatkan uang (money-talk) serta korupsi (money-politics). Tika menceritakan pengalamannya, “saya punya teman orang Jerman, dia baru tinggal satu tahun di Indonesia. Tatapi, dia sudah tahu nilai-nilai yang berkembang dalam birokrasi kita, yaitu ‘kamu kenal siapa?’ dan ‘kamu bisa kasih apa?”.

Birokrasi ibarat dua sisi mata uang. Walaupun dalam banyak hal sering menimbulkan masalah, akan tetapi menjadi institusi modern yang sulit ditolak keberadaannya, karena birokrasi juga solusi. Kapan birokrasi menjadi solusi? Menurut Tika, ketika birokrasi dapat memberikan nilai-nilai berupa kearifan, kebijaksanaan, pengayoman, pelayanan, dan pendampingan. 

Majalah FIGUR Edisi XVIII/Oktober 2007

Sejarah pilkada di Indonesia

Desentralisasi yang lazim dikaitkan dengan pemberian otonomi kepada suatu daerah untuk mengatur pelaksanaan pemerintahannya disebut dengan istilah dekonsentrasi. Poses desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan pemerintahan telah menjadi fenomena sejarah sejak ja¬man kolonial hingga jaman reformasi.

Pilkada Jaman Kolonial Belanda
Sejarawan Anhar Gonggong menerangkan, sebelum 1903, pemerintahan Belanda membagi Hindia Belanda kedalam dua sistem pemerintahan, pertama daerah administratif dalam rangka dekonsentrasi yang dikenal dengan sebutan gewesten, afdelingan, danonderafdelingan. Masing-ma¬sing daerah berada di bawah seorang Pamong Praja dengan sebutan Gubernur, Residen, Asisten Residen, Wedana, dan Asisten Wedana yang dipilih secara penunjukan oleh Gubernur Jenderal. 

Kedua, sistem pemerintahan tradisional-feodalistik, dikenal dengan sebutan regent(kabupaten) yang dipimpin oleh Bupati dan daerahnya disebut Swapraja. Proses pemilihannya dilakukan secara tradisional (pengakuan oleh rakyat). Hal itu didasarkan pada Pasal 67 Konstitusi Belanda (Regerings Reglement) yang menyebutkan, Sepanjang keadaan mengijinkan maka rakyat bumi putera dibiarkan berada di bawah pimpinan langsung kepala-kepalanya baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diakui, berada di bawah pengawasan sesuai dengan ketentuan umum atau khusus yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

Berpayungkan ketentuan itu, di beberapa tempat dijumpai daerah-daerah Swapraja, diperintah oleh raja-raja yang mengakui kedaulatan Belanda atas daerahnya. Daerah-daerah Swapraja yang jumlahnya mencapai 250 itu tetap dapat menjalankan pemerintahannya sendiri. Meskipun demikian, menurut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) Bhenyamin Hoessein, masing-masing raja harus melakukan Kontrak (perjanjian) Politik dengan Belanda. “Kontrak itu dibagi dua, pertama kontrak panjang (Lange Contracten), dalam kontrak ini, dirinci kekuasaan-kekuasaan Swapraja yang dapat dicampuri Belanda, diluar dari rincian itu Belanda tidak boleh campur tangan. Kedua, kontrak pendek (Korte Verklaring) yaitu daerah Swapraja hanya secara singkat menyatakan keberadaan kekuasaan Belanda di atasnya. 

Tahun 1903, Pemerintah Hindia Belanda melakukan desentralisasi melalui Desentralisatie wet 1903 (UU desentralisasi 1903). Menurut Bhenyamin, meskipun desentralisasi diberlakukan, tetapi belum dikenal istilah provinsi, kabupaten, dan kota, hanya disebutgewest(daerah). “Barulah pada tahun 1922 setelah dikeluarkannya Bestuurshervormings wet 1922 (Peraturan Dasar Ketatanegaraan Hindia Belanda, yang isinya memperbaharui UU Desentralisasi 1903) lahirlah Province (Provinsi), Regentschap(Kabupaten), danStaatsgemeenten (Kotapraja),” jelasnya. Tahun 1929, JJ. Klentjes mengatakan, setelah dibentuk provinsi, kabupaten, dan kota. Maka di Hindia Belanda tidak ada lagi istilah daerah. Langsung saja adanya provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, ketika Indonesia memasuki alam kemerdekaan, kata “daerah” kembali muncul dalam Pasal 18 UUD 1945. 

Pilkada Jaman Demokrasi Parlementer
Pada 23 November 1945, keluarlah UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Di dalamnya mengatur proses pemilihan kepala daerah secara pengangkatan oleh pemerintah pusat. 

Setelah UU No. 1 Tahun 1945 berjalan hampir tiga tahun, ternyata dalam praktiknya dipandang kurang memuaskan, karena isi UU tersebut sangat sederhana dan banyak hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah kurang jelas. Akhirnya, pada 10 Juli 1948 lahirlah UU No. 22 Tahun 1948, tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. UU ini mengatur proses pemilihan kepala daerah, dimana calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu diantaranya diangkat oleh pemerintah pusat. “Kadang kala pemerintah pusat membelot, yang diangkat bisa saja di luar dari calon-calon yang diusulkan oleh DPRD. Alasannya, pemerintah pusat harus mengangkat orang yang Republiken, sebab masih ada orang-orang Indonesia yang masih pro Belanda,” ujar Bhenyamin. Menurut UU ini, kepala daerah mengemban dua jabatan sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai ketua serta anggota DPRD.

Sebelum lahirnya UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Indonesia telah mengalami sejarah konstitusi yang ruwet dan dramatis. Belum satu tahun UU No. 22 Tahun 1948 berlaku, dan belum banyak daerah yang mempraktikannya, jalan sejarah bergerak lain. Perang kemerdekaan yang disusul dengan Konferensi Meja Bundar melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk negara federal berikut diberlakukannya Konstitusi RIS.

Kurang dari setahun kemudian, Konstitusi RIS diubah dengan UUD Sementara yang berlaku mulai 15 Agustus 1950 (UUDS 1950). Sejak itu, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD yang cukup liberal dan penuh kompromi. 

Berbeda dengan UUD 1945 yang nyatanya hanya memuat satu pasal saja tentang pemerintahan daerah yaitu pasal 18, maka UUDS 1950 memiliki tiga pasal yaitu 131, 132, dan 133 yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan daerah-daerah Swapraja. Bhenyamin mengungkapkan, karena Indonesia belum lama lepas dari masa RIS, maka rumusan pasal-pasal itu pun masih diwarnai pengalaman RIS. “Kenyataan itu tercermin dalam rumusan Pasal 131 ayat (2), bahwa kepada daerah-daerah akan diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” terangnya.

Untuk mengatur pemerintahan daerah, disusunlah UU No. 1 Tahun 1957. Bhenyamin menerangkan, UU ini sebenarnya telah mengamanatkan dalam rangka desentralisasi maka kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi, tidak dapat dipraktikan, sebelum ada UU tentang pemilihan langsung. Hal itu disebabkan karena Indonesia baru saja melepaskan diri dari negara federal. “Masalah ini telah menimbulkan konflik antara Muhammad Hatta dengan pemerintah. Hatta meletakan jabatan sebagai wakil presiden. Dikirimlah delegasi yang terdiri dari Arudji Kartawinata, K.H. Masykur, Mr. Hardi, Jaya Rahmat, dan P. Pardede, untuk membujuk Hatta agar mengurungkan niatnya. Dalam pertemuan itu Hatta mengatakan, sulit untuk mengurungkan niatnya. Ada sejumlah perbedaan antara dia dengan pemerintah. Dia ingin titik berat otonomi diletakan di kabupaten/kota. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1957 menitikberatkan pada provinsi sebagai substitusi negara bagian. Dia ingin agar calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu diantaranya diangkat pemerintah pusat sebagaimana UU No. 22 Tahun 1948. Tetapi, UU No. 1 Tahun 1957 menghendaki agar gubernur, bupati, dan walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kalau terjadi pemilihan langsung oleh rakyat akan terjadi republik-republik kecil. Negara Indonesia pun akan terkoyak-koyak,” terang Bhenyamin.

Akhirnya, proses pemilihan kepala daerah tetap seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1948, dimana calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu diantaranya diangkat oleh pemerintah pusat. Dalam UU ini kepala daerah tidak lagi merangkap jabatan (dual role), tetapi dalam daerah otonom provinsi terdapat kepala daerah dan wakil pemerintah, sehingga dikenal dengan istilah dualisme personil. Yang satu menjabat jabatan dekonsentrasi, yang satunya lagi menjabat jabatan desentralisasi. 

Pilkada Jaman Demokrasi Terpimpin 
Situasi politik yang tidak kondusif karena berlarut-larutnya pembahasan konstitusi baru di Konstituante yang memakan waktu lebih dari dua tahun, membuat Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yaitu kembali ke UUD 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti pemerintah pusat kembali ke posisi sentral. Sehingga otonomi yang seluas-luasnya yang berlaku ketika era demokrasi parlementer bergeser kepada demokrasi terpimpin. 

Namun, hingga tahun 1965 pengaturan tentang pemerintahan daerah masih dirasakan kurang mantap. Walaupun berbagai peraturan telah dikeluarkan seperti Penetapan Presiden (Penpres) No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah dan Penpres No. 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Sekretaris Daerah. 
Atas dasar itulah, pada 1 September 1965 Presiden RI mengesahkan UU No. 18 Tahun 1965tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. Isinya tidak jauh berbeda dengan dengan UU No. 22 Tahun 1948, dimana calon gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh DPRD, satu di antaranya diangkat oleh pemerintah pusat. “Dalam prosesnya, pemerintah lebih mengutamakan kemampuan (capability) orangnya. Kebanyakan bukan putra daerah, sehingga menimbulkan reaksi. Seharusnya juga mempertimbangkan sejauh mana dia diterima oleh daerah otonomi yang bersangkutan (acceptability),” jelas Bhenyamin.

Pilkada Jaman Orde Baru
Memasuki era Orde Baru, pemilihan kepala daerah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974. UU ini merupakan koreksi dan penyesuaian dari UU No. 18 Tahun 1965. Menurut Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1974, Kepala Daerah Tingkat I (gubernur) dicalonkan dan dipilih oleh DPRD dari sedikitnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara pimpinan DPRD/Pimpinan Fraksi-Fraksi dengan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya hasil pemilihan itu diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikitnya dua orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.

Anhar menilai, proses pemilihan kepala daerah seperti itu sebenarnya hanya seremonial belaka. Semuanya sudah diatur siapa yang akan terpilih. Dengan kata lain terpilih sebelum dipilih. “Faktanya, pada tahun 1980-an, Gubernur Riau Munandar yang berasal dari militer untuk kedua kalinya dicalonkan. Dalam pemilihan internal DPRD Riau dia kalah, hanya mendapatkan 17 suara. Sementara Ismail Sukong, putra asli daerah, anggota DPRD, dan tokoh terkemuka mendapatkan 19 suara. Tetapi, yang dipilih oleh Presiden Soeharto tetap Munandar. Jadi, meskipun terpilih oleh DPRD, tidak menjadi jaminan akan dipilih oleh Presiden Soeharto,” jelas Anhar.

Bhenyamin membenarkannya, kecen¬derungan yang diangkat menjadi kepala daerah adalah militer. Sehingga Donald Emmerson, seorang berkebangsaan Amerika Serikat pernah mengatakan, di Jaman Hindia Belanda hanya ada seorang Gubernur Jendral. Tetapi, dalam alam kemerdekaan Indonesia (Orde Baru, red) banyak jendral yang jadi gubernur. 
Mengapa pemerintah pusat berkepentingan mengangkat jenderal menjadi kepala daerah? Alasannya menurut Bhenyamin, karena sebuah provinsi juga sebagai batas Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Kerap kali Pangdam yang berpangkat Brigadir Jenderal dominan, maka diangkatlah gubernur yang pangkatnya Mayor Jenderal. Selain itu, gubernur, bupati, atau walikota juga sebagai pimpinan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), maka jabatannya harus lebih tinggi. Sebab jika sipil tidak akan berani menghadapi Pangdam. 

Pilkada Jaman Masa Reformasi 
Pasca runtuhnya rezim Orde Baru, Indonesia mengukir sejarah dalam proses demokratisasi yang ditandai oleh beragam desain kelembagaan. Pada babak awal, desain kelembagaan yang ditempuh adalah melalui pembukaan kran multipartai, dan adanya pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan adil. Desain lainnya adalah pemberian kekuasaan dan otoritas yang lebih besar kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPRD). Maksudnya untuk menciptakan situasi checks and balances antara eksekutif dan legislatif. 

Penyelenggaraan pemerintahan daerah pun didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999. UU ini menggeser pendulum dari kondisi sentralistis ke arah desentralisasi yang lebih luas. “Berdasarkan UU ini, kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD, pemerintah pusat tidak berhak campur tangan. Begitu mereka mendapatkan suara terbanyak, otomatis terpilih menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Persoalannya gubernur merangkap dua jabatan (dual role) sebagai pejabat desentralisasi dan dekonsentrasi. Sementara jabatan bupati atau walikota semata-mata dalam rangka desentralisasi. Akibatnya pamor gubernur redup di mata bupati dan walikota, karena mereka menganggap bukan bawahan gubernur dan sama-sama dipilih langsung oleh DPRD,” tegas Bhenyamin.

Desain-desain semacam itu dirasakan belum cukup menumbuhkan kehidupan demokrasi substansial. Dalam berbagai kesempatan kita mendengar, kekuasaan yang besar kepada lembaga perwakilan kerap disalahgunakan oleh para wakil rakyat. Untuk menutupi kekurangan semacam itu, desain lanjutan diperkenalkan. Sejak 2004, presiden tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan oleh rakyat secara langsung. Begitu pula dengan pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota), penentuan kepala daerah diserahkan kepada rakyat secara langsung. 
Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini, Pilkada belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada 1 Juni 2005. Sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Meskipun kepala daerah telah dipilih langsung oleh rakyat. Namun sebagian kalangan masih menilai proses demokrasi yang sedang berlangsung itu masih pada tataran prosedural, belum pada demokrasi substansial. Meskipun demikian Anhar meyakini, untuk mencapai demokrasi yang substansial harus melalui proses transisi. Oleh karena itu, pemerintahan hasil Pemilu 2009 harus menegaskan bahwa Indonesia telah melalui masa transisi, sehingga mengecap manisnya substansi demokrasi. 

Majalah FIGUR Edisi XXII/Februari 2008

Sabtu, 01 Oktober 2011

UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: Catatan Implikasi Positif dan Problematika

Pendahuluan
Setelah kontroversi revisi UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah beberapa waktu yang lalu, kini setelah terbit UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penggantinya ternyata masih juga menuai pro-kontra. Kondisi demikian dapat kita lihat melalui berbagai substansi pasal-pasal yang terkandung didalamnya, terutama sekali tentang pemilihan kepala daerah langsung (pilkadal). Keberadaan UU ini dimulai ketika tarik ulur kebijakan publik “dimenangkan” oleh pemerintah melalui kebijakan revisi UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai banyak kalangan kebablasan dan memiliki berbagai kelemahan. Idealnya, UU ini mampu menjawab berbagai masukan yang telah digulirkan berbagai kalangan baik masyarakat maupun dari elemen pemerintah itu sendiri. Namun apa daya, memasukan komponen Pemilihan kepala daerah langsung ternyata membawa ketidakpuasan beberapa pihak sehingga sampai tulisan ini dibuat, permohonan uji materiil (judicial review) telah dikeluarkan hasilnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (Selasa, 22 Maret 2005) yang mengabulkan sebagian dari tuntutan pihak yang mengajukan, yaitu gabungan sejumlah LSM dan 15 KPUD. Beberapa catatan yang penulis tangkap dan dapat dirangkum secara sederhana dari UU pemerintahan daerah ini antara lain:

Implikasi positif UU No.32 tahun 2004

UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) menggantikan Undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang dicanangkan pemerintahan baru di era reformasi ini, yaitu UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 dengan judul yang sama. Sejak disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober 2004, maka Undang-undang ini berlaku efektif. UU yang lazim disebut UU Pemda ini memiliki jumlah pasal yang lebih banyak dari UU sebelumnya, yaitu memuat 240 pasal, lebih banyak dibanding pendahulunya yang hanya 134 pasal.
Perbedaan demikian terkait erat dengan konsekuensi pasal 3 UUD 1945 hasil perubahan kedua pada tahun 2000. Yaitu pasal 18, pasal 18A dan pasal 18B yang menggantikan pasal 18. Dalam amendemen UUD 1945, dilakukan perubahan mendasar. Dalam Pasal 18 UUD 1945 ayat (1) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Dalam kalimat tersebut, terjadi hirarki antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya. Hal ini berbeda dengan apa yang ditangkap dalam UU pemerintahan daerah sebelumnya, dimana dalam UU No.22 tahun 1999 hanya disebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri atas daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Ini ditafsirkan tidak adanya hirarki antar pemerintahan sehingga muncul konsep “kesejajaran antara provinsi dan kabupaten/kota”. Akibatnya, banyak kabupaten/kota yang tidak tunduk kepada gubernur dengan alasan sesuai dengan aturan Undang-undang. Ketidak seimbangan antara eksekutif dan legislatif (Legislative heavy), yang dikuatirkan banyak kalangan pasca UU No.22 tahun 1999 berlaku mulai hilang. Hal ini dapat dilihat bahwa melalui UU No.32 ini, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Beberapa hal lain yang niscaya merupakan implikasi positif dari UU yang menurut versi pemerintah “menyempurnakan” ini. Badjeber (2004), Mecca dan Riana (2005) mencatat antara lain mekanisme pengawasan kepala daerah yang semakin diperketat, misalnya presiden tanpa melalui usulan DPRD dapat memberhentikan sementara terhadap kepala daerah yang didakwa melakukan tindak korupsi, terorisme, dan makar (Pasal 31). Sementara pengawasan terhadap DPRD semakin diperketat dengan adanya Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi sepak terjang anggota Dewan. Untuk melengkapinya DPRD wajib pula menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Anggota DPRD pun bisa diganti sewaktu-waktu apabila melanggar larangan atau kode etik (Pasal 41 s.d Pasal 49).
Kemudian terdapat pula pengaturan dalam pembuatan fraksi di DPRD. Setiap anggota DPRD harus berhimpun dalam fraksi, dimana jumlah anggota setiap fraksi sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi di DPRD. Untuk menjamin keadilan bagi partai politik, jumlah komisi di DPRD pun diatur sesuai dengan jumlah anggota DPRD. Bagi anggota yang berasal dari parpol dan tidak bisa membentuk fraksi harus membentuk fraksi gabungan. Dalam hal usulan pengajuan calon pimpinan, hanya parpol yang bisa membentuk satu fraksi yang berhak mengajukan calonnya sedangkan fraksi gabungan tidak.
Menurut Ryaas Rasyid dalam Badjeber (2004), pemerintahan bertujuan keadilan, yang dalam konteks pemerintahan nasional, keadilan itu diukur oleh dari suasana yang terbentuk secara nasional. Keadilan dalam konteks ini dimaksudkan keadilan bagi partai politik. (Pasal 50 s.d Pasal 51). Masih banyak lagi aturan-aturan yang dimuat dalam pasal demi pasal, namun acapkali aturan main yang dibentuk ini mengalami batu sandungan, terutama pro-kontra pasal-pasal tentang Pemilihan kepala daerah langsung yang dimuat dalam UU No.32 tahun 2004 ini.

Problem Pemilihan Kepala Daerah dalam UU No.32 tahun 2004

Reaksi masyarakat terhadap sosialisasi UU No.32 tahun 2004 ternyata beragam. Tidak kurang dari lima belas (15) KPUD antara lain KPUD DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Lampung, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kalimantan Timur, bersama organisasi non pemerintah seperti Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) dan beberapa ornop lainnya mengajukan permohonan uji materril UU No. 32 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menganggap UU No 32 tahun 2004 ini bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pasal-pasal tentang penyelenggaraan pilkada langsung, antara lain pasal 1, pasal 57, pasal 65 pasal 89, pasal 94 dan pasal 114, harus dibatalkan.
Argumentasi yang dibangun dalam rangka ketidak setujuan beberapa kalangan terhadap UU ini adalah pemilihan kepala daerah langsung. Memang bukan substansi yang disesalkan, sebab semua elemen bangsa, intelektual, ormas dan organisasi-organisasi profesional beserta sebagian besar masyarakat daerah sepakat tentang urgensi pemilihan kepala daerah secara langsung demi demokrasi. Yang menjadi masalah, banyak kalangan menyayangkan sikap pemerintah yang ngotot memasukkan instrumen pilkadal kedalam UU tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Pemilu, ataupun UU tersendiri. Beberapa pakar seperti Ryaas Rasyid, J. Kristiadi, dan Ramlan Surbakti dalam pernyataannya melihat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian dari Pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, sebagian pasal dalam UU No. 32/2004 bertentangan dengan UUD karena menyerahkan kewenangan penyelenggaraan Pilkada kepada KPUD, bukannya kepada KPU. Konsekuensi dari UU ini ditambah lagi oleh dikeluarkannya PP No. 6 tahun 2005 yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilkada sebagai upaya operasionalisasi UU No 32/2004 tersebut oleh pemerintahan Presiden Soesilo B. Yudhoyono.
Gugatan uji materil terhadap UU Pemerintahan Daerah ini kemudian direspons positif oleh Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yang berwenang. Akhirnya, meskipun masih ada ketidakpuasan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan mereka. Adapun pasal-pasal yang dibatalkan lembaga ini adalah pasal 57 ayat (1), pasal 66 ayat (3) huruf e, pasal 67 ayat (1) huruf e, pasal 82 ayat 2. Sedangkan pasal 59 ayat (1) hanya menyatakan Penjelasan pasal tersebut batal demi hukum. Menurut Smita Notosusanto dari CETRO, keputusan Mahkamah Konstitusi ini berusaha menyenangkan semua pihak, apalagi dengan tidak jelasnya KPUD bertanggung jawab kepada siapa setelah KPUD diputuskan tidak bertanggung jawab kepada DPRD.
Namun apapun hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ataupun kekecewaan beberapa pihak, amar putusan telah dikeluarkan dan segera dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari setelah diputuskan. Artinya, apa pun yang terjadi, kita akhirnya harus tetap menerima keberadaan UU ini, karena pelaksanaan pilkada kini tinggal menghitung hari saja. Dengan asumsi KPUD dapat bekerja keras dan penuh komitmen untuk menjamin pilkada secara adil, demokratis, meskipun peraturannya, seperti kata Sarundajang (2001) bahwa karena posisinya yang strategis, kepala daerah tidak pernah luput dari pengaruh politik. Dengan kata lain, beliau ingin mengatakan begitu banyak kecenderungan money politics dan dalam pemilihan Pilkada, apalagi dengan pelaksanaan yang sangat singkat dan terburu-buru seperti sekarang ini. Demikian pula Riewanto (2005) dengan sudut pandang yang sama, cukup mahfum dan menunjuk bahwa walaupun pelaksanaan Pilkada langsung ini penuh motif politik dan tidak jelas bertanggung jawab kepada siapa, kecuali yang sering disebut pemerintah bertanggung jawab kepada “publik”, tetapi harus segera dilaksanakan demi tuntutan demokratisasi.
Menurut pernyataan resmi dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), PP No.6 yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung mulai Juni 2005, dapat menimbulkan persepsi mengenai upaya pemerintah untuk mengintervensi proses pilkadal tersebut. Memang, hal ini merupakan salah satu kelemahan dalam UU Pemerintahan Daerah yang masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP), tetapi setelah putusan final dari Mahkamah Konstitusi, maka hendaknya berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan juga menyiapkan diri untuk menyongsong era pemilihan kepala daerah model baru ini, terlepas dari kekecewaan maupun kelegaan berbagai pihak yang berkepentingan dalam pesta demokrasi ini. Bagaimanapun, pemilhan kepala daerah –secara langsung- merupakan bagian dari demokratisasi di tingkat lokal, dan konsekuensi logis dari amanat amendemen UUD 1945.
Membangun Hukum dan Demokrasi Lokal
Menelaah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, keterlibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan dengan diaturnya pemilihan kepala daerah langsung (pilkadal). Namun disisi lain terjadi ketegangan antara pemerintah dengan publik; yang diwakili LSM, KPUD, dan tokoh-tokoh yang menolak ihwal pilkadal dimasukan dalam UU No.32 tahun 2004 ini karena dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945.
Mengenai demokrasi lokal, dalam sebuah artikelnya Prihatmoko (2004) menyebutkan bahwa peningkatan kualitas demokrasi lokal dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang lazim disebut prakondisi demokrasi lokal. Prakondisi demokrasi tersebut mencakup: (1) kualitas DPRD yang baik; (2) sistem rekrutmen DPRD yang kompetitif, selektif dan akuntabel; (3) partai yang berfungsi; (4) pemilih yang kritis dan rasional; (5) kebebasan dan konsistensi pers; dan (6) LSM yang solid dan konsisten; dan (7) keberdayaan masyarakat madani (civil society). Walaupun dalam konteks pilkadal pada saat sekarang ini penulis sendiri tidak yakin –terutama poin (1)-akan tetapi kondisi diatas akan sangat mempengaruhi kualitas demokrasi lokal dimasa datang.
Dalam konteks demokrasi lokal inilah sudut pandang KPUD yang melaksanakan proses Pilkada langsung untuk bertanggunmg jawab kepada DPRD digugat. Akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan KPUD bertanggung jawab kepada “publik”. Sebenarnya alasannya jelas, fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Memang pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap gubernur atau bupati/walikota. Bahkan dalam UU No.32 Tahun 2004 gubernur dan bupati/walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD (pasal 25). Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah. Akan tetapi hal itu tidak berarti DPRD dapat melakukan “intervensi” pada saat proses pemilihan kepala daerah, karena sebelum terpilih, DPRD tidak memiliki kekuatan hukum seperti pengawasan dan kontrol yang dapat dilakukan terhadap kepala daerah dengan payung UU diatas. Demikian yang diharapkan para pemohon judicial review pada saat itu.
Hukum sekali lagi ditegakkan dalam kerangka putusan Mahkamah Konstitusi. Kerelaan semua pihak untuk dapat menaati hasil putusan tersebut merupakan suatu keharusan. Walaupun diwarnai dengan dissenting opinion oleh salah satu hakim Mahkamah Konsitusi, amar putusan tersebut tetap menunjukkan keputusan kolektif lembaga tinggi ini. Memang, sistem hukum Indonesia selalu menjadi sasaran kritik di era reformasi ini. Budiman (2000) mencatat bahwa selain kodifikasi yang buruk, sistem hukum itu juga tidak mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif dan kerapkali menjadi subyek suap atau intimidasi. Dalam konteks ini, Indonesia belum menjadi negara hukum jika tidak konsisten menyelesaikan banyak hal dengan standar hukum. Ditegaskan olehnya bahwa “kesetaraan di muka hukum adalah, tentu saja, dasar dari setiap demokrasi.”
Penutup
Revisi terhadap UU No. 22/1999, dengan demikian jelas dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Memang, sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance, paling tidak di tataran konseptual akan sangat berarti. Selain beberapa implikasi positif yang dapat diambil dari UU No. 32 tahun 2004 ini, perdebatan tentang pilkadal hanya bagian kecil dibanding usaha idealisasi kehidupan bernegara dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah masa sekarang ini. Diskursus demikian tentunya (diharapkan) berakhir dengan keputusan final Mahkamah Konstitusi, dan pembangunan demokrasi akan terus berjalan di negeri ini.
Pemilihan kepala daerah secara langsung pada saat sekarang ini masih merupakan tahap awal, sebuah pilot project demokrasi lokal. Semoga sistem ketatanegaraan Indonesia yang carut marut ini segera dapat dibenahi, sehingga hukum; sebuah permasalahan utama yang menuntut solusi keadilan bagi negara yang demokratis dalam menjalankan pemerintahannya; akan menjadi panglima. [ ]
president@unggulcenter.org (c) 2005
Referensi
Buku 
Budiman, Arif (et.al.), Harapan dan Kecemasan Menatap arah Reformasi Indonesia, Jakarta: BIGRAF Publishing, 2000
Badjeber, Zain, Komentar dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Penerbit Forum Indonesia Maju, Jakarta, 2004
Djohan, Djohermansyah, Sistem Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan, edisi 18 Tahun 2002
Pide, Mustari Andi, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999
Sarundajang, S.H., Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001

Artikel

Mecca, Anthony dan Refa Riana, Format Baru Otonomi Daerah, dalam Teropong, Suplemen Pikiran Rakyat, Senin 3 Januari 2005
Notosusanto, Smita, Urgensi Revisi UU No.32/2004 Sebelum Penyelenggaraan Pilkada, CETRO, 2005
Prihatmoko, Joko J., Pilkada Langsung Solusi Kemacetan Demokrasi, dalam Wacana Suara Merdeka, Jumat 19 November 2004
Riewanto, Agus, Motif Politik Dibalik PP Pilkada, Suara Merdeka, 28 Februari 2005
Santoso, Topo, Transformasi Money Politics dalam Pilkada, Republika, Sabtu 19 Maret 2005
Koran
Koran Tempo, Rabu, 23 Maret 2005
KOMPAS, Rabu, 23 Maret 2005